Pages

Kamis, 13 Januari 2011

CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT DARI STATUS TANAH GIRIK

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, kikitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat jual beli tanah apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

TANAH DENGAN STATUS GIRIK DAN SERTIFIKAT

Sebelum seseorang membeli tanah, hendaknya ditanyakan kepada penjual dan diperiksa terlebih dahulu mengenai status tanah. Sebagian tanah-tanah yang ada di desa Citeras dan sekitarnya, masih banyak yang berstatus girik.
Girik sebagaimana dimaksud diatas tadi, sebenarnya bukanlah merupakan bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Tapi sebagian masyarakat kita masih mengartikan bahwa dengan adanya girik tersebut berarti status tanah ybs sudah berstatus hak milik. Tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran pajak atas tanah tersebut.
Keberadaan girik itu sendiripun harus ditelusuri asal muasalnya. Jadi apabila akan mengadakan transaksi jual beli dengan status tanah girik, maka harus pula dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam girik tersebut harus sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli milik si penjual.(karena transaksi jual beli sebelumnya seharusnyalah dengan akta jual beli ataupun peristiwa hukum lainnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat diterima yang merupakan sejarah kepemilikan tanah sebelumnya).
Selanjutnya girik dan akta jual beli yang dibuat kemudian antara penjual dan pembeli tersebut harus segera di daftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Girik dapat dijadikan dasar bagi permohonan hak atas tanah, karena secara prinsip Hukum Pertanahan kita berdasarkan pada Hukum tanah adat. (pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara....dst”
Secara garis besarnya yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan selanjutnya adalah Pengukuran sebagai dasar bagi pembuatan Gambar Situasi, Penelitian dan pembahasan oleh Panitia A, pengumuman atas permohonan yang diajukan oleh pembeli atau kuasanya, penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak dan terakhir adalah penerbitan Sertifikat atas nama pembeli. Proses awal sampai akhir akan memakan waktu kurang lebih 90 (sembilan puluh) hari kerja.
Jadi, setelah adanya Sertifikat, maka barulah dapat dikatakan bahwa nama yang tertera di dalam sertifikat tersebut adalah benar-benar merupakan orang yang memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan telah memiliki bukti kepemilikan yang kuat.

Rabu, 29 Desember 2010

PROFIL

Desa CITERAS


Nama Resmi : Desa Citeras
Kecamatan    : Rangkasbitung

Kabupaten     : Lebak
Provinsi          : Banten
Batas Wilayah :
Utara              : Kabupaten Serang
Selatan           : Desa Cimangenteung
Barat              : Desa Nameng
Timur             : Desa Mekarsari
Jarak ke Kecamatan: 7 Km
Jarak ke Kabupaten:10 Km
Jarak ke Propinsi: 25 Km
Luas Wilayah : 489,200 Ha
Jumlah Penduduk : 6.878 Jiwa ( Desember 2014 )
Jumlah Kampung : 19 Kampung terdiri dari 26 RT dan 7 RW


Nama-nama Kepala Desa yang pernah menjabat Desa Citeras :

1.      SUEB
2.      DULINCA
3.      DAIKIN
4.      BAI SUPRIYADI
5.      DRS. DJAMALUDIN
6.      MAHPUDIN
7.      H.MULYADI
8.      MADRA'I   (hasil Pilkades s/d sekarang)  

LIHAT NAMA DAFTAR PEMILIH DESA CITERAS





 

Sabtu, 23 Oktober 2010

SEJARAH DESA DI INDONESIA

PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG SISTEM ADM PEMERINTAHAN DESA DI INDONESIA

DESA DI JAMAN BELANDA
INLANDEDSE GEMEENTE ORDONANTIE JAWA EN MADURA DIMUAT DALAM STAATSBLADS NO 83/1906 (IGO) DAN IGO UNTUK MENGATUR DAERAH LAIN DILUAR JAWA PADA 10 DAERAH DI INDONESIA
INLANDSE GEMEENTE ORDONANTIE BUITENGESTEN DIMUAT DALAM STAATSBLADS NO 490/1938


DESA DIJAMAN JEPANG DISEBUT KU DIKEPALAI KUTYO DIATUR DALAM OSAMU SEIREI NOMOR : 7

PEMERINTAHAN DESA SETELAH KEMERDEKAAN
UU NO. 19 TAHUN 1965 TENTANG DESA PRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DISELURUH WILAYAH RI
UU NO 5 TAHUN 1979 TENTANG PEMERINTAHAN DESA
UU NO 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Rabu, 20 Oktober 2010

MONOGRAPI DESA CITERAS

a. Demografi

Desa Citeras dengan luas 489,200  Ha merupakan Desa yang terletak di sebelah Timur ibu kota Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Jarak ke ibu kota Kecamatan Sekitar 7 Km dari Kantor Desa. Pada saat ini Desa Citeras membagi wilayah Teritorial nya ke dalam , 7 RW, dan 27 RT.   dan pembagiannya  adalah sebagai berikut:

    RW 01 terletak di sebelah Timur wilayah Desa Citeras yang berbatasan dengan Desa Mekarsari dan membawahi 3 Rt yaitu RT 01,RT 02 dan RT 03.
    RW 02 terletak di sebelah Selatan wilayah Desa Citeras yang berbatasan dengan Desa Cimangenteung yang membawahi 5 RT yaitu RT 01,RT 02,RT 03,RT 04 dan RT 05
    RW 03 terletak di sebelah barat Desa yang berbatasan dengan RW 04,RW 05 , RW 06 dan RW 07 yang membawahi 4 RT dan berbatasan dengan Desa Nameng.

b. Geografi

Desa Citeras berbatasan dengan beberapa Desa:

-  Sebelah Utara               : Desa Pagintungan Kec.Jawilan

-  Sebelah Timur               : Desa Mekarsari

-  Sebelah Selatan             : Desa Cimangenteung

-  Sebelah Barat                : Desa Nameng

c. Curah Hujan

Desa Citeras memiliki curah hujan 1.886 mm/th. Jumlah bulan hujan 6 bulan. Ketinggian dari permukaan laut 639 dpl.

d. Kondisi Wilayah

Kondisi wilayah Desa Citeras pada umumnya Dataran.

e. Penggunaan Lahan

Lahan di wilayah Desa Citeras sebagian besar untuk pertanian dan perkebunan       tanah kering. Adapun penggunaan tanah di Desa Citeras adalah sebagai berikut.    Wilayah seluas 489,200 Ha terdiri dari:

-  Lahan Pesawahan                     : 101,100 Ha

-  Lahan Pekarangan                    :   79  Ha

-  Lahan Pemukiman                    :  197 Ha

-  Lahan Kuburan                         :   10 Ha

-  Lahan Perkebunan Rakyat        :    90,100 Ha

-  Lahan Jalan                               :     2 Ha

-  Galian Pasir                               :   20 Ha

Kondisi Demografi

a. Penduduk Desa Citeras pada saat ini berjumlah 6.878  orang terdiri dari

Laki-laki                                         :           3.363  orang

Perempuan                                     :           3.315   orang

Jumlah KK                                     :          2.006    KK

b. Adapun persentase pertumbuhan jumlah penduduk dari tahun 2013 ke 2014 sebesar  7,80 % kemudian mutasi penduduk tahun 2014 tercatat:

Kelahiran                                        :           25        orang

Pendatang                                      :           10         orang

Pindah                                            :           12        orang

Meninggal                                      :            5          orang


1. Keadaan Ekonomi Mata Pencaharian Pokok

Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Citeras dapat teridentifikasi kedalam beberapa bidang mata pencaharian seperti ; Petani, PNS/TNI/POLRI, Karyawan Swasta, Pedagang, Wiraswasta,Pensiunan, Buruh Harian Lepas dan Peternak.
Berdasarkan Data yang sudah teridentifikasi Di Desa Citeras mempunyai mata pencaharian terbanyak adalah Buruh Harian Lepas.

 

Nama - nama Kampung Di Desa Citeras

1 . Kampung Cilaja

2 . Kampung Cilaja Pabuaran

3 . Kampung TanaHara

4 . Kampung Bahbul

5 . Kampung Ketug Dukuh

6 . Kampung Ketug Girang

7 . Kampung Ketug Tengah

8 . Kampung Ketug Masjid

10. Kampung Ketug Pabuaran

11. Kampung Ciwilan

12. Kampung Dukuh Binaya

13. Kampung Curug Tutul

14. Kampung Tutul

15. Kampung Kalapa Tilu

16. Kampung Sabrang

17. Kampung Leuwi Kadu

18. Kampung Binong

19. Kampung Cikumpul