Pages

Kamis, 13 Januari 2011

CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT DARI STATUS TANAH GIRIK

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, kikitir, dll.

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat jual beli tanah apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

TANAH DENGAN STATUS GIRIK DAN SERTIFIKAT

Sebelum seseorang membeli tanah, hendaknya ditanyakan kepada penjual dan diperiksa terlebih dahulu mengenai status tanah. Sebagian tanah-tanah yang ada di desa Citeras dan sekitarnya, masih banyak yang berstatus girik.
Girik sebagaimana dimaksud diatas tadi, sebenarnya bukanlah merupakan bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Tapi sebagian masyarakat kita masih mengartikan bahwa dengan adanya girik tersebut berarti status tanah ybs sudah berstatus hak milik. Tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran pajak atas tanah tersebut.
Keberadaan girik itu sendiripun harus ditelusuri asal muasalnya. Jadi apabila akan mengadakan transaksi jual beli dengan status tanah girik, maka harus pula dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam girik tersebut harus sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli milik si penjual.(karena transaksi jual beli sebelumnya seharusnyalah dengan akta jual beli ataupun peristiwa hukum lainnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat diterima yang merupakan sejarah kepemilikan tanah sebelumnya).
Selanjutnya girik dan akta jual beli yang dibuat kemudian antara penjual dan pembeli tersebut harus segera di daftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Girik dapat dijadikan dasar bagi permohonan hak atas tanah, karena secara prinsip Hukum Pertanahan kita berdasarkan pada Hukum tanah adat. (pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara....dst”
Secara garis besarnya yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan selanjutnya adalah Pengukuran sebagai dasar bagi pembuatan Gambar Situasi, Penelitian dan pembahasan oleh Panitia A, pengumuman atas permohonan yang diajukan oleh pembeli atau kuasanya, penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak dan terakhir adalah penerbitan Sertifikat atas nama pembeli. Proses awal sampai akhir akan memakan waktu kurang lebih 90 (sembilan puluh) hari kerja.
Jadi, setelah adanya Sertifikat, maka barulah dapat dikatakan bahwa nama yang tertera di dalam sertifikat tersebut adalah benar-benar merupakan orang yang memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan telah memiliki bukti kepemilikan yang kuat.